Minggu, 13 November 2011

RANGKUMAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UT PDSD

MODUL 3
Kegiatan Belajar 1
MASYARAKAT BERADAB, PERAN UMAT BERAGAMA, HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI

Kegiatan Belajar 1: Masyarakat Beradab dan Sejahtera

Rangkuman

Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan. Seperti dalam surah Al – Imran : 195 berbunyi
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.









Kegiatan Belajar 2:
Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera

Rangkuman

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.

















Kegiatan Belajar 3:
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi

Rangkuman
 
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.

 
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
  
11. Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
[1409] Jangan mencela dirimu sendiri Maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[1410] Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: Hai fasik, Hai kafir dan sebagainya.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
Daftar Pustaka
  • Abuddin Nata (ed,). (2002). Problematika Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Grasindo.
  • Bakhtiar Efendy. (1998). Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.
  • Boisard, Marcel A. (1980). Humanisme dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
  • David Berry. (1981). Pokok-pokok Pikiran dalam Sosiologi. Jakarta: Rajawali.
  • Maurice Duverger. (1982). Sosiologi Politik, Alih Bahasa Daniel Dakidae. Jakarta: Rajawali.
  • Muhammad Amin al-Misri. (1987). Pedoman Pendidikan Masyarakat Islam Modern. Alih Bahasa Bahrum Bunyamin. Bandung: Husaini.
  • Murthadla Mutahhari. (1995). Masyarakat dan Sejarah: Kritik Islam atas Marxisme dan Teori Lainnya. Bandung: Mizan.
  • Nurcholish Madjid. (1999). Cendekiawan dan Religiusitas Masyarakat. Jakarta: Paramadina.
  • Nurcholish Madjid. (1999). Cita-cita Politik Islam Era Reformasi. Jakarta: Paramadina.
  • Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi. (1964). Setangkai Bunga Sosiologi. Jakarta: Universitas Indonesia, Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Jakarta.
  • Soleman B. Taneko. (1993). Struktur dan Proses Sosial Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan. Cetakan ke-2. Jakarta: Raja Grafindo.
  • Sufyanto. (2001). Masyarakat Tamaddun Kritik Hermeneutis Masyarakat Madani Nurcholish Madjid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Endang Saefudin Anshari. (1976). The Jakarta Charter of June 1945: A History of The Gentlemen Agreement between the Islamic and the Secular Nationalist in Modern Indonesia.” Tesis MA, Mc Gill University.
  • Mukti Ali. (1974). Dialog Antar Agama. Yogyakarta: Yayasan Nida.
  • Faisal Ismail. (2002). Pijar-pijar Islam Pergumulan Kultur dan Struktur. Yogyakarta: LESFI Yogya.
  • ___. (1992). Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. Jakarta: Paramadina.
  • Shalahudin Hamid. (2000). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam. Jakarta: Amissco.
  • Abul Ala al-Maududi. (1985). Hak Asasi Manusia dalam Islam. Bandung: Pustaka.
  • Ahmed S. Akbar. (1997). Membedah Islam. Bandung: Pustaka.
  • Muhammad Tahir Azhary. (1992). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang.
  • Muhammad Imarah. (1998). Perang Terminologi Islam versus Barat. Alih bahasa Mushtalah Maufur. Jakarta: Rabbani Press.
  • Masykuri Abdillah. (1999). Demokrasi di Persimpangan Makna Respons Intelektual Muslim Indonesia terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993). Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
  • Ahmad Syafii Maarif. (1987). Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang











Tidak ada komentar:

Posting Komentar