MODUL I
KEGIATAN BELAJAR 1
Negara, Bangsa, dan Masyarakat Indonesia
Beberapa konsep negara dari sejumlah konsep atau definisi negara pernah diutarakan oleh para pakar, antara lain berikut ini.
1. Aristoteles, negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh
hidup yang sebaik-baiknya.
2. Bluntschli, negara adalah suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi
politik di suatu daerah tertentu.
3. Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan
tata paksa.
4. Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
5. Hugo de. Groot, negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang
merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
6. Holgerwerf, negara adalah suatu kelompok yang terorganisir, mempunyai
tujuan, pembagian togas dan perpaduan kekuatan-kekuatan negara memiliki
kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya, memonopoli kekuasaan dan
berwenang memaksa dan memakai kekuasaan.
7. Kranenburg, negara adalah suatu sistem dari togas-togas umum dari organisasi-
organisasi yang di atur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat/masyarakat dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
8. Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan
segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat
9 Robert Mac Lever, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang maksud tersebut
diberikan kekuasaan memaksa.
10. Rogger Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas ii,iitia masyarakat.
11. Sri Sumantri, negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam
setiap organisasi bernama negara selalu kita jumpai adanya organisasi atau
alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk iiwm iksakan kehendaknya
A. TEORI ASAL USUL NEGARA
Banyak teori tentang asal usul negara di antaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut.
1. Teori Ketuhanan
Teori ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari determinisme.
2. Teori Kenyataan
Teori ini menganggap bahwa negara, itu timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan pengakuan dari dalam dan luar.
3. Teori Perjanjian atau kontrak sosial
Teori ini menganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara, ataupun perjanjian antar-individu yang menjajah dengan yang dijajah.
4. Teori Penaklukan
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena, adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat tedadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan atau pemberontakan (Kansil, 1985: 2-3). Teori ini juga disebut teori kekuatan (force theory) karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d’etic-nya negara.
5. Teori Alamiah
Teori ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
6. Teori Filosofis
Teori filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistic, teori mutlak, teori metafisis. Teori ini bersifat filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana, negara itu seharusnya ada, "Negara sebagai ide" bersifat mutlak karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipetent dan omnikompeten. Bersifat metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa..
7. Teori Historic
Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi i timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman sehingga secara historic berkembang menjadi negara-negara seperti yang kitalihat sekarang ini.
8. Teori Organic
Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala inegara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging.
9. Teori patrilineal dan matrilineal
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan ,,kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (patrilineal) atau garis keturunan Ibu (matrilineal).
10. Teori Kedaluwarsa
Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolak oleh rakyat) sudah kedaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena jure devino (kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), tetapi berdasarkan kebiasaan jure consetudinario. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan timbul karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan pada hukum kebiasaan.
B. NEGARA DAN BANGSA
Menurut Max Weber, negara merupakan suatu struktur politik yang diatur oleh hukum, mencakup suatu komunitas/masyarakat, manusia yang hidup dalam suatu wilayah yang menjadi milik mereka di mana adanya pengadaan dan pemeliharaan tata keteraturan (Hukum) bagi kehidupan mereka, serta adanya monopoli penggunaan kekuatan fisik.
Ciri-ciri suatu negara modern antara lain sebagai berikut.
1. Tata hukum dan administrasi yang diatur. oleh peraturan perundangundangan.
2. Mempunyai pemerintah atau orang yang menjalankan tugas-tugas negara sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak sewenangwenang.
3. Adanya wewenang yang terkait bagi seluruh warga termasuk pejabat dan seluruh tindakan dan perbuatannya yang dilakukan di wilayah negara yang bersangkutan. Jadi, negara adalah tatanan dari rakyat yang menduduki wilayah yang dikuasai dan memiliki pemerintahan yang Bah dan berdaulat.
Negara merupakan sebuah bentuk tata sosial kehidupan politik yang paling umum dan mendunia. Negara merupakan hasil proses munculnya kelompok penguasa yang menguasai wilayah bangsa secara bertahap, antara lain:
1. menundukkan saingan-saingannya;
2. menentukan betas-bates wilayah kekuasaannya;
3. membentuk polisi dan pengadilan untuk menciptakan ketertiban;
4. penetrasi administratif, yaitu membentuk birokrasi untuk melaksanakan undang-undang dan
pengumpulan pajak.
Negara juga dapat dikenal sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai sejumlah kewenangan istimewa misalnya membentuk angkatan bersenjata, mendirikan peradilan, mencetak uang dan memajukan warga serta menggunakan kekerasan di dalam wilayah kedaulatannya. Badan aparatur negara disebut pemerintah, parlemen, militer, lembaga peradilan, hukum. Pemerintah bisa berganti-ganti tanpa harus diikuti dengan perubahan hak, kewajiban dan perilaku negara. Hal ini karena pemerintah adalah salah satu unsur dari alas negara yang lain, seperti parlemen, hukum, dan militer.
Pemerintah adalah kelompok sosial yang pada periode terbatas diberi kesempatan memegang kewenangan seperti menjadi puncak pimpinan eksekutif yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara.
Bangsa (nation) adalah basis suatu proses menyatunya kelompok-kelompok masyarakat dalam bidang politik historis, sosiokultural, sosio ekonomis, sosio budaya, dengan berinteraksi lewat 1komunikasi sehingga menjadi kelompok yang lebih besar dari kelompok 'regional, tetapi lebih kecil dari kelompok internasional dan mempunyai Identitas berbeda dengan kelompok atau bangsa lain. Banyak faktor yang melatarbelakangi pembentuk atau proses menyatunya kelompok-kelompok masyarakat menjadi bangsa seperti kesamaan tempat tinggal (geografi), Etnis, Ras, Agama, later belakang sejarah.
Konsep bangsa Indonesia dilandasi oleh pemikiran Ernest-Renan (1823-1842) bahwa bangsa bukan diartikan sebagai satu asal nenek moyang, tetapi merupakan satu kesatuan "solidaritas" atau setia kawah satu sama lain.. Bangsa (nation) memiliki mass lampau tetapi berlanjut pada mass kini dalam suatu realita yang jelas, yaitu melalui suatu kesepakatan dan keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk hidup bersama (Le desire dientre ensemble) dan akan berlanjut dalam waktu yang akan datang. Bangsa Indonesia berproses menjadi satu (integrasi) mulai tampak pada tahun 1908, kemudian diikrarkan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Tekad hidup bersama secara formal terwujud dalam satu negara bangsa (nation state) sejakkeinginan hidup bersama, untuk mencapai mass depan yang lebih baik dalam negara pemerintah dan birokrasi merupakan alat dari bangsa (masyarakat adil makmur aman dan sentosa).
Integration yang berfungsi melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah state yang dibangun oleh penguasa Belanda tersebut sudah sampai pada tahap kehendak bangsa Asia Timur Raya untuk mendukung industri Jepang. Ketidaksesuaian ini praktik pertentangan antara bangsa dan negara bisa terjadi berlangsung sampai dengan tahun 1945 waktu Jepang dikalahkan oleh sebagai berikut. Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau, ± 350 suku. Pada waktu itulah atau tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 bangsa bangsa yang Berbhinneka Tunggal Ika. Secara fisik geografik dan social Indonesia mempunyai kesempatan untuk membentuk negara (state) yang rawan perpecahan.
C. SYARAT-SYARAT SUATU NEGARA
Eksistensi suatu negara sekurang-kurangnya harus memenuhi 4 syarat, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah, warga negara dan pengakuan dari negara lain.
1. Adanya Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah tidak sama dengan negara dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang.
Dalam kedaulatan kitamengenal teori kedaulatan sebagai berikut :
a. Teori kedaulatan Tuhan
Teori ini menganggap kepala negara anak atau turunan Tuhan, oleh, karenanya segala titahnya harus ditaati karena suara Tuhan atau tidak bisa dibantah.
b. Teori kedaulatan rakyat
Teori ini berpendapat kepala negara dipilih oleh rakyat memegang kedaulatan tertinggi.
c. Teori kedaulatan negara
Teori ini menganggap segalanya demi negara karena negara menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.
d Teori kedaulatan hukum
Herodotus membagi kekuasaan pemerintahan tersebut (kedaulatan) terdiri dari berikut ini.
1) Monarsi, yaitu penguasaan oleh satu orang.
2) Oligarsi, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang.
3) Demokrasi, yaitu penguasa oleh rakyat.
Pendapat Herodotus tersebut oleh Plato (427-347 SM) dianggap menguasakan dalam baiknya sedangkan dalam bentuk buruknya, yakni berikut ini.
1) Tirani, yaitu penguasaan oleh satu orang secara buruk.
2) Aristokrasi, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang secara buruk.
3) Mobokrasi, yaitu penguasaan oleh orang banyak secara buruk. Aristoteles (384-
322 SM) yang merupakan muridnya Plato sependapat dengan gurunya, namun, istilah
mobokrasi digantikan dengan okhlorasi.
2. Adanya Wilayah
Dimaksudkan dengan wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut dan kekuatan-kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari laut atau perairan, darat sampai dari udara, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
3. Adanya Warga Negara
Pengertian warga negara adakalanya dicampuradukkan dengan penduduk, masyarakat, dan rakyat sehingga menimbulkan kerancuan. Dalam penempatannya, warga negara dikaitkan dengan kehidupan bernegara yang mempunyai peraturan perundangan tentang pengakuan terhadap kewargaan seseorang. Dalam pengertian umum individu-individu yang diakui menjadi warga negara berdasarkan undang-undang disebut juga sebagai rakyat (kawulo).
Menurut hukum internasional tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang diakui sebagai warga negaranya, dan ketetapan tersebut biasanya diatur dalam undang-undang.
Ada dua asas yang dipakai dalam penentuan Kewarganegaraan, yaitu asas lus Soli dan asas lus Sanguinis.
Asas ius soli menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal/kelahiran di suatu negara, adalah warga negara tersebut. Sebagai contoh, apabila Anda punya anak lahir di Amerika Serikat karena Amerika Serikat menganut asas ius soli ini secara otomatis anak tersebut mempunyai Kewarganegaraan Amerika Serikat. (dilihat dari sisi Amerika Serikat).
Asas ius sanguinis, menentukan warga negaranya berdasarkan keturunan 1(pertalian darah), dalam arti siapa pun anak kandung (yang sedarah ,seketurunan) akan mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Sebagai rcontoh, Anda sebagai anak atau warga negara Indonesia yang menganut asas ius sanguinis mempunyai anak laki di Malaysia yang menganut asas yang sama maka otomatis anak Anda tersebut mengikuti Kewarganegaraan Anda sebagai WNI, tanpa masalah.
Dengan kedua asas tersebut dapat menimbulkan implikasi sebagai berikut.
a. Mereka yang mempunyai Kewarganegaraan ganda atau bipatride karena negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius sanguinis sedangkan yang bersangkutan melahirkan anak, tinggal di negara yang menganut asas ius soli.
b. Mereka yang sama sekali tidak mempunyai Kewarganegaraan (apatride) karena yang bersangkutan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis sedangkan negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius soli.
c. Naturalisasi (pewarganegaraan). Walaupun dalam menentukan pilihan dalam
Kewarganegaraan tidak dapat memenuhi prinsip lus anguinis atau lus soli orang dapat memperoleh Kewarganegaraan dengan jalan "Pewarganegaraan" atau "Naturalisasi".
4. Adanya Pengakuan
Dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat esensinya adalah adanya kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak kita sebagai warga negara, maupun warga bangsa (warga masyarakat bangsa). Hal ini sudah diatur dalam falsafah/ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan produk hukum lainnya.
Esensi paham kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, falsafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk menjunjung tinggi martabat bangsa.
Semangat kebangsaan sering kali disebut sebagai "Patriotisme".
D. MASYARAKAT DAN WARGA NEGARA.
Dalam pengertian umum rakyat ( masyarakat ) adalah individu-individu yang menjadi "anggota warga negara". Individu-individu ini tidak hanya terkait dengan aturan bernegara saja, tetapi terikat pula oleh aturan-aturan yang mengatur sistem interaksi, interelasi dan interdependensi dalam kelompoknya. Keseluruhan kompleks hubungan manusia (individu) yang lugas dan terpola itu kita namakan masyarakat. Dengan demikian, kita mengenal masyarakat yang anggota-anggotanya berasal dari satu suku dinamakan masyarakat suku (Batak, Padang, Jawa, Sunda, Bali, Sasak), ada pula masyarakat yang anggotanya para ilmuwan kita namakan masyarakat ilmiah, ada masyarakat yang anggotanya warga kota dinamakan masyarakat kota, ada pula masyarakat yang anggotanya para warga negara, dinamakan masyarakat warga (Civil society) atau masyarakat "Madani" (masyarakat yang menjunjung toleransi tinggi toleransi demokrasi dan nilai-nilai peradaban).
Pengertian Civil society untuk pertama kali berkaitan dengan kata "Civic Citizen", artinya warga negara. sejak zaman Aristoteles yang diikuti oleh Cicero (106-43 SM) Thomas Hobbes (1588-1679) John Locke (1632-1704).
Thomas Paine (1773-1803)menggunakan konsep civil society yang bermakna kelompokmasyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai antitesis dari negara GWF. Hegel (1770-1831) Karl Mark
(1818-1883 M) dan Antonius Gramsci (1891-1837), ketiga tokoh ini
menekankan civil society sebagai elemen ideologi kelas dominan. Hal ini
lebih merupakan reaksi dari pemahaman Thomas Paine yang menganggap
civil society bagian terpisah dari negara. Dikatakan oleh Hagel, struktur sosial
terdiri atas 3 bagian, yaitu Keluarga, Civil society dan Negara. Keluarga
merupakan ruang sosialisasi pribadi yang bercirikan keharmonisan civil
(1818-1883 M) dan Antonius Gramsci (1891-1837), ketiga tokoh ini
menekankan civil society sebagai elemen ideologi kelas dominan. Hal ini
lebih merupakan reaksi dari pemahaman Thomas Paine yang menganggap
civil society bagian terpisah dari negara. Dikatakan oleh Hagel, struktur sosial
terdiri atas 3 bagian, yaitu Keluarga, Civil society dan Negara. Keluarga
merupakan ruang sosialisasi pribadi yang bercirikan keharmonisan civil
E . KEWAJIBAN DAN HAK WARGA NEGARA
Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dan hak untuk bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 UUD 1945). Kewajiban dan hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara (Pasal 30 UUD 1945). Jika diperbandingkan pasal-pasal yang menyangkut hak dan kewajiban di dalam UUD 1945 maka lebih banyak pasal-pasal yang menyangkut dengan hak daripada kewajiban kendatipun pasal tentang kewajiban ini sedikit namun cakupannya cukup luas.
Pemikiran ini pula akan menjiwai sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia, serta upaya-upaya dalam pembekalan kepada setiap warga negara generasi penerus secara berjenjang dan berkelanjutan melalui Pendidikan kesadaran berbangsa dan bernegara (PKBN), Pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang dipaketkan dalam mata kuliah ( Pendidikan Kewarganegaraan). Pembelaan negara atau singkatnya Bela Negara dimaksudkan tidak hanya Anda memanggul senjata mempertahankan negara Indonesia dari niat atau kehendak agresor asing, atau mengusir penjajah dari bumi Nusantara, tetapi mencakup membela kepentingan bangsa dan negara di berbagai bidang kehidupan (geografi, sumber kekayaan alam, demografi ideologi, politik ekonomi, social budaya dan Hankam) dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945. Intinya berisikan tekad, sikap, semangat serta tindakan warga negara dalam upaya menjaga, memelihara, serta mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
F. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL
Falsafah adalah renungan pemikiran untuk mencari hikmah kebenaran, kearifan dan kebijaksanaan dalam hidup. Pandangan hidup ini disimpulkan dan disusun secara sisternatis berisikan nilai yang diyakini kebenarannya dinamakan ideologi .ilmi paham. Ideologi atau paham berisikan seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya dijadikan dasar menata masyarakat dalam negara. Ideologi atau paham tersebut dimantapkan dan dikorporasikan dalam "sistem kehidupan" bernegara dinamakan dasar negara.
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Hanya Pancasila yang mampu memayungi, mengayomi bangsa yang majemuk, yaitu bangsa yang terbentuk dari 2 ras besar di dunia (Melayu dan Melanesia), lebih dari 350 suku bangsa dan berbahasa dengan 583 dialek, memeluk 5 Agama besar di dunia .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar